jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang dibawa oleh dua warga negara (WN) Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada 6-7 Januari 2026.
Kedua penumpang yang diamankan, seorang pria berinisial MJ (36) dan wanita SB (29) merupakan pasangan suami-istri, tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB.
Keduanya diduga kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” tegas Djaka dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai terhadap kasus narkotika pada Juli 2025 dan ditemukan entitas terelasi yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan langkah antisipatif terhadap dua penumpang WN Pakistan berinisial MJ dan SB yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1).

14 hours ago
2





















































