ABK di Batam Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Kebijaksanaan Hakim

3 hours ago 1

ABK di Batam Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Kebijaksanaan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan keadilan berbasis bukti dan sangat mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3).

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.

Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya. (dil/jpnn)

Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan keadilan berbasis bukti


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|