jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penyidik KPK pun bakal segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi haji tersebut.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (belakang) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12). Foto: Ricardo/JPNN
"Tentu secepatnya (ditahan, red)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dia menerangkan bahwa KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan dengan efektif.
"Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.)," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

10 hours ago
2





















































