jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting dalam melindungi proses tumbuh kembang generasi muda.
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang secara konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Kementerian Komunikasi dan Digital RI, pada Jumat (6/3), menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring digital.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menurut Lestari, kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI.

4 hours ago
2





















































