Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

5 days ago 6

Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai dan pemda bersinergi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara optimal, khususnya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALILI - Bea Cukai dan pemerintah daerah (pemda) bersinergi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) secara optimal, khususnya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Malili, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), dan Bea Cukai Yogyakarta untuk memperkuat sinergi dan merencanakan strategi efektif tahun anggaran 2025 di masing-masing wilayah.

Pada Kamis (7/11), Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Raya dan Toraja membahas strategi penegakan hukum untuk penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT tahun mendatang.

Bea Cukai Malili menegaskan ada 10 persen dari anggaran DBH CHT dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum, termasuk operasi pasar dan sosialisasi tatap muka di tiga kabupaten.

Seluruh pihak pun sapakat untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ditetapkan maksimum 40 persen dari anggaran penegakan hukum.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggelar rapat pembahasan penyusunan RKP DBH CHT Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bappelitbang, BKAD, Bapenda, dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (4/11).

Pertemuan ini bertujuan merancang program yang efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang menjadi acuan penggunaan DBH CHT.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan DBH CHT di Sulsel akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan revitalisasi sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Soppeng yang didanai dari pos kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai dan Pemda optimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|