Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya

1 week ago 3

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas dari Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (31/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Upaya penyelundupan barang impor bernilai miliaran rupiah digagalkan petugas Bea Cukai pada Kamis (31/10).

Penindakan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja.

Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu sedang menggelar patroli rutin di Perairan Aceh Tamiang segera memantau area tersebut.

Petugas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar yang melaju cepat dan memasuki alur Pantai Kermak yang merupakan bagian dari jalur laut di kawasan Aceh Tamiang.

"Satgas Patroli Laut pun menyadari potensi pelanggaran hukum dan segera menginformasikan keberadaan kapal tersebut kepada Tim Patroli Darat agar dapat ditangani lebih lanjut," ungkap Sulaiman.

Tim Patroli Darat langsung bergerak cepat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat sandar kapal HSC tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kapal HSC yang telah bersandar di dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja.

Petugas dari Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|