Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang

1 week ago 3

Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Langsa– Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (31/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja.

Dia menjelaskan Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di Perairan Aceh Tamiang segera memantau area tersebut.

Petugas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar, yang melaju cepat dan memasuki alur Pantai Kermak yang merupakan bagian dari jalur laut di kawasan Aceh Tamiang.

"Satgas Patroli Laut pun menyadari potensi pelanggaran hukum dan segera menginformasikan keberadaan kapal tersebut kepada Tim Patroli Darat agar dapat ditangani lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian, Tim Patroli Darat bergerak cepat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat sandar kapal HSC tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kapal HSC yang telah bersandar di dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja.

Kapal itu dalam kondisi kosong, tanpa awak, tetapi terdapat barang-barang di atas kapal.

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|