Bea Cukai dan BNNP Aceh Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu-Sabu dari Penindakan di Bireun

5 hours ago 2

Bea Cukai dan BNNP Aceh Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu-Sabu dari Penindakan di Bireun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Kamis (5/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Kamis (5/3).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka B.

Sebelumnya, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan tim gabungan Bea Cukai Aceh," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto.

Kanwil Bea Cukai Aceh dan BNNP Aceh menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan di Bireun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|