Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

1 week ago 3

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus narkotika di perairan Aceh Tamiang pada Selasa (5/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika atau Narcotics Investigation Center/NIC Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika di perairan Aceh Tamiang pada Rabu (23/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti tim gabungan soal adanya upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Tim gabungan pun melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang hingga akhirnya melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut," ungkap Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri pada Selasa (5/11).

Saat diperiksa, lanjut Sulaiman, tim gabungan menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal.

"Kami juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," bebernya.

Ketiga orang tersebut terdiri dari M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku anak buah kapal (ABK) kapal penjemput.

Adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih 19,86 kg sabu-sabu, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit telepon seluler.

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh Tamiang terbongkar, empat orang ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|