Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

5 hours ago 1

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (depan, tengah) saat hadir dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 800 kg ketamin di Perairan Anambas. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari MV Fuchangxing 1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan kedua penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Dia menegaskan pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama.

"Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Djaka.

Penindakan pertama dilakukan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8).

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.

Bea Cukai bersama aparat gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kg ketamin dari MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|