BPJPH Dorong ESQ Halal Hub Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional

2 hours ago 2

BPJPH Dorong ESQ Halal Hub Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BPJPH mendorong ESQ Halal Hub memperkuat peran dalam membangun ekosistem industri dan rantai pasok nasional. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum memperkuat Halal Value Chain (HVC) Indonesia.

Pria yang karib disapa Babe Haikal mengatakan kebijakan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha. Implementasinya perlu diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan daya saing usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haikal saat menjadi narasumber dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring pada Selasa (1/9/2026).

Dia menyebut perkembangan HVC menunjukkan peran yang semakin penting dalam perekonomian nasional.

“Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025,” kata Babe Haikal.

Dia menambahkan, kontribusi HVC terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga meningkat dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan produk, tetapi juga memiliki peran dalam perekonomian nasional.

BPJPH mendorong ESQ Halal Hub memperkuat peran dalam membangun ekosistem industri dan rantai pasok nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|