jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dan menangkap kelompok massa yang diduga terlibat dalam kekerasan saat kericuhan demo 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
IPW menyoroti peristiwa yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia dan Faturohman (18) mengalami luka.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penindakan tidak boleh hanya menyasar peserta aksi yang melakukan tindakan anarkistis.
Menurut dia, kelompok sipil atau ormas yang diduga melakukan kekerasan juga harus diproses sesuai hukum.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain merupakan pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).
Sugeng menyebut tindakan anarkistis saat demonstrasi memang menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindaknya berdasarkan prosedur hukum.
Namun, munculnya kelompok sipil yang melakukan kekerasan di tengah aksi dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Sugeng.

2 hours ago
2




















































