Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar kepada Pelapor, Polisi Beri Penjelasan

2 hours ago 2

Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar kepada Pelapor, Polisi Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ruben Onsu. Foto: Instagram/ruben_onsu

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu menyepakati untuk membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar kepada korban sekaligus pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana.

Langkah tersebut disepakati setelah kedua pihak memilih menyelesaikan masalah lewat upaya kekeluargaan.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo dilansir Antara.

Menurutnya, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.

Pada 22 Agustus 2026 lalu, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujarnya.

AKP Joko Adi Wibowo menyebut kedua surat telah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Presenter Ruben Onsu menyepakati untuk membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar kepada korban sekaligus pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|