jpnn.com, BOGOR - Bangunan liar yang melanggar garis sempadan jalan di tujuh titik simpang jalur Puncak, Bogor, digusur.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan kronis yang selama ini terjadi di kawasan tersebut.
Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Agung Tarmedi menjelaskan pendataan dan inventarisasi bangunan di tujuh titik simpang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Penataan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama dinas terkait, atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Menurut dia, fokus penataan dilakukan mulai dari Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan di jalur wisata Puncak.
“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” kata Agung, Minggu.
Ia menjelaskan bangunan yang diduga melanggar garis sempadan jalan telah ditegur secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting karena keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang ruas jalan kerap menjadi salah satu penyebab terganggunya fungsi jalan dan memperparah kemacetan, khususnya di Simpang Pasir Muncang.

5 hours ago
2


















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5356636/original/059209400_1758477796-1000092780.jpg)

