Ayah-Anak di Musi Rawas Kompak Mengedarkan Sabu-Sabu, Terancam Hukuman Berat

4 hours ago 2

Ayah-Anak di Musi Rawas Kompak Mengedarkan Sabu-Sabu, Terancam Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, menangkap ayah dan anak, SS (50) dan YS (29), yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas terlebih dahulu mengamankan YS dengan barang bukti sabu-sabu 1,44 gram dalam operasi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi cepat, YS yang merupakan seorang petani itu mengaku memperoleh sabu-sabu-sabu dari seseorang berinisial SS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengembangan lapangan. "Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS,” kata Kasat Narkoba Polres Musi rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (27/4).

Berselang satu jam kemudian atau sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan SS di kediamannya yang masih berada di Desa Karya Mukti. 

Dari tas pinggang yang dikenakan SS, ditemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.

“SS juga mengakui memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain," ungkap Jemmy.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SS dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Jemmy. 

Ayah dan anak di Musi Rawas kompak mengedarkan sabu-sabu, kini terancam hukuman berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|