Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

5 hours ago 2

Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut objek penyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanya menyasar ke pelaku kejahatan terorganisasi.

Dia pun meminta rakyat, terutama mereka yang kritis, tidak khawatir terhadap pelaksanaan aturan RUU Perampasan Aset setelah disahkan.

"Kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," ujar Soedeson di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Legislator Golkar itu melanjutkan Komisi III DPR menyusun RUU Perampasan Aset demi kemanfaatan bangsa dan negara, bukan sebagai instrumen kekuasaan.

Soedeson kemudian memberikan contoh penerapan perampasan aset di sektor perpajakan jika aturan telah disahkan

Dia menjamin aturan dalam RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menyengsarakan rakyat atau wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif.

"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya, suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson. 

Sebaliknya, dia menyebut perampasan aset akan diberlakukan secara tegas bagi pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial merugikan negara. 

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut objek penyitaan dalam RUU Perampasan Aset menyasar ke pelaku kejahatan terorganisasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|