Anggap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bukan 4 Orang, Komnas HAM Desak Polisi Buka Pengusutan

3 hours ago 3

Anggap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bukan 4 Orang, Komnas HAM Desak Polisi Buka Pengusutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan keterangan usai menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap penegakan hukum yang adil dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal demikian seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyikapi pelimpahan berkas perkara penyiraman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku," ujar dia melalui keterangan persnya, Jumat (17/4).

Saurlin menyebutkan Komnas HAM sebenarnya ikut melakukan pemantauan dalam kasus penyiraman air keras. 

Menurutnya, Komnas HAM dari kesimpulan sementara mensinyalir pelaku penyiraman bukan empat orang semata seperti tertuang dalam berkas yang dikirim ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa," kata Saurlin.

Komnas HAM, lanjut dia, mendesak Polri meneruskan proses penyidikan dan mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. 

"Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil," ujar Suarlin.

Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan TGPF dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|