jpnn.com, JAKARTA - Beberapa Dinas Pendidikan di daerah menjatuhkan sanksi kepada guru dan pengawas ujian yang terbukti melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP pekan lalu.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa unggahan kegiatan hingga materi ujian TKA di media sosial.
Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pada 9 April 2026.
Penanggung Jawab Tim Teknis Dinas Pendidikan Rembang Ngadiyono, mengatakan pihaknya segera menghubungi sekolah yang bersangkutan setelah mengetahui adanya unggahan terkait pelaksanaan TKA di Facebook.
“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar posting-an di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Ngadiyono dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Rembang menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah. Selain itu, sekolah juga diminta membuat berita acara sebagai bukti bahwa konten yang melanggar aturan pelaksanaan TKA telah dihapus.
"Tidak hanya itu, pihak dinas juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas pelaksanaan asesmen," ucapnya.
Ngadiyono menegaskan, dinas terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan di wilayah Rembang.

3 hours ago
4






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













