Proyek Jembatan Sikabu Padang Pariaman Dikorupsi, Ini 3 Tersangkanya

2 hours ago 1

Proyek Jembatan Sikabu Padang Pariaman Dikorupsi, Ini 3 Tersangkanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna (tengah) saat memberikan jumpa pers di Padang, Selasa (23/6/2026). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp 25,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi itu kini berada pada tahap penyidikan.

"Dalam kasus ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua orang dari kalangan swasta dan satu orang lagi merupakan ASN," kata Arjuna didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharany, Selasa (23/6/2026).

Tersangka dari kalangan swasta ialah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang melakukan pekerjaan jembatan dan A selaku kuasa direksi perusahaan itu.

Sementara, tersangka yang berlatar belakang ASN berinisial Y, pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman yang berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek jembatan itu.

Arjuna mengatakan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan sampai sekarang, Kejati telah menyita uang sebesar Rp 96,5 juta dari salah seorang tersangka.

Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 603 KUHP baru, Pasal 3, juncto Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman yang menelan anggaran Rp 25,4 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|