jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas).
Humas Ditjenpas Rika Apriliantai mengatakan Ammar Zoni dan lima rekannya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 23.55 WIB.
“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkut dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” ungkap Rika dilansir Antara, Sabtu (9/5).
Menurutnya, aktor bernama lengkap Muhammad Amar Akbar tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi (hiht risk).
Karena ada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersurat ke Ditjenpas untuk menempatkan sementara Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta sampai proses persidangan selesai.
“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” jelasnya.
Setelah divonis 7 tahun penjara pada 23 April 2026, Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, sesuai surat permohonan dari Ditjenpas.
“Karena sidang sudah selesai bahkan sudah inkrah dari kejaksaan dan pengadilan maka Ammar Zoni dan rekan-rekanya kembali di tahan di Nusakambangan,” tambahnya.

7 hours ago
3





















































