jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq.
Pemanggilan terhadap Andi yang juga wakil sekjen DPP PSI itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan 21 Agustus 2026.
"Saksi dimaksud tidak hadir," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Oleh karena itu, penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

1 hour ago
2







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489203/original/035305400_1769830456-psis_3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565231/original/003227000_1777015754-persis_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566701/original/033588200_1777217674-Gemini_Generated_Image_97tk4b97tk4b97tk.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348759/original/096928400_1757873841-idzs.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554135/original/007412000_1776060694-persipal_kenzo.jpg)
