jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memantau arus balik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Kehadirannya ini juga sekaligus meninjau pelaksanaan operasi yustisi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Farhan menegaskan, salah satu fokusnya adalah memastikan pendatang yang kembali ke Bandung bisa tercatat resmi sebagai warga kota.
Bahkan, mereka yang masuk usia produktif didorong untuk sekalian mengganti atau memindahkan alamat KTP ke Kota Bandung.
"Beberapa memang tidak bisa kami paksa untuk pindah KTP Bandung. Namun, bagi warga luar Kota Bandung yang bekerja di Kota Bandung, sebaiknya langsung mengajukan surat pindah karena tidak sulit sama sekali," kata Farhan saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3).
Menurut laporan Disdukcapil, terdapat sekitar 59 orang pendatang yang bukan warga Kota Bandung.
Dia menekankan bahwa proses pembuatan KTP baru relatif cepat. Dengan surat pindah, KTP Kota Bandung bisa selesai paling lama tiga hari kerja.
"Keuntungannya banyak. Misalnya, pengusaha yang ingin mengajukan kredit tidak perlu repot mencari surat domisili ke kota asal. Begitu juga saat mengurus administrasi keperluan lain, jauh lebih mudah," ujarnya.

8 hours ago
2





















































