Pemerintah Minta Masyarakat Maksimalkan WFA dan Utamakan Keselamatan

5 hours ago 7

Pemerintah Minta Masyarakat Maksimalkan WFA dan Utamakan Keselamatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arus balik Lebaran 2026 (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan kembali usai merayakan Idul Fitri untuk menghindari puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 24-25 Maret, dan meningkat lagi pada 28-29 Maret 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta masyarakat memaksimalkan waktu Work from Anywhere (WFA) yang telah diberlakukan oleh pemerintah, guna mengurai kepadatan lalu lintas.

“Masyarakat dapat memaksimalkan waktu WFA yang diberlakukan oleh pemerintah pada 25, 26 dan 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur Tol Trans Jawa,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, pada Rabu (25/3).

Sebelum melakukan perjalanan, masyarakat diimbau untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian.

“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga," kata dia.

Dia pun kembali mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga kelancaran arus balik serta keselamatan para pengguna jalan.

"Tak bosan-bosan saya menyerukan kepada para pengusaha angkutan logistik untuk tetap patuh pada ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026,” tuturnya.

Dudy Purwagandhi meminta masyarakat memaksimalkan waktu Work from Anywhere (WFA) yang telah diberlakukan oleh pemerintah, guna mengurai kepadatan lalu lintas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|