Kajati Sulsel Melarang Jaksa Memperpanjang Libur

3 hours ago 7

Kajati Sulsel Melarang Jaksa Memperpanjang Libur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana pertemuan saat inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja seusai cuti dan libur lebaran Idulfitri 2026 oleh jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulsel.

jpnn.com - GOWA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi melarang jaksa memperpanjang masa cuti maupun libur Lebaran 2026.

“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas,” kata Didik saat inspeksi mendadak di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Rabu (25/3).

Dia mengatakan bahwa Rabu (25/3) merupakan hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada jaksa beralasan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima.

Lebih lanjut Didik juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang. "Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," papar mantan kajati Banten ini.

Sidak tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.

Didik didampingi jajaran pejabat utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kehadirannya pada sidak tersebut difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah. 

Kajati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi pegawai satu per satu.

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi melarang jaksa memperpanjang masa cuti maupun libur Lebaran 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|