jpnn.com, JAKARTA - Advokat Zuhesti Prihadini menuntut keadilan setelah dirinya terlibat dugaan tindak pidana. Dia menjalani jeratan pidana lantaran diduga mendapatkan perintah dari atasannya langsung.
Zuhesti dianggap melanggar tindak pidana hingga berujung bui selama enam bulan. Namun hukumannya itu sudah dijalani dan kini Zuhesti sudah bebas murni sejak April 2024.
Kuasa hukum Zuhesti, Hari Wijayanto mengatakan kliennya dijerat pidana seusai mendapat perintah penanggung jawab kantor hukum inisial LL di Jakarta, Philipp Kersting untuk memimpin Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau RUPS tandingan. Hal itu dinilai bertentangan melanggar hukum.
"Bu Hesti dan Philipp ini mewakili Staedtler Noris asal Jerman yang sebagai pemilik mayoritas saham disana namun demikian hal tersebut tidak terjadi karena ada perbedaan pendapat para pemegang saham sehingga akhirnya sebagai penanggung jawab atau partner Luther Indonesia ini saudara Philipp Casting mengadakan RUPS tandingan," ujar Hari Wijayanto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Dia menjelaskan pidana yang menjerat kliennya ini lantaran tertulis dalam berita acara rapat tertulis bahwa Hesti merupakan sosok pimpinan rapat tandingan tersebut.
Singkat cerita, Hesti akhirnya diputus bersalah oleh PN Tangerang atas perilakunya bersama Philipp. Namun demikian, pihak perusahaan yang mempekerjakan Hesti tak memerhatikannya setelah dipenjara.
"Rasa ketidakadilan itu mulai terjadi. Kemudian selama Ibu Hesti ada didalam penjara tentunya hal ini sangat mengganggu sangat berdampak terhadap keluarga Bu Hesti, terhadap suami, anak yang belum dewasa yang saat itu masih usia sembilan tahun yang paling tua dan anak nomor dua umur tujuh tahun," kata Hari.