jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap enam mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) saat berunjuk rasa menolak pemberlakuan peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh.
"Enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana, Senin.
Untuk diketahui, mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang tergabung dalam ARA melakukan aksi di depan kantor Gubernur Aceh. Mereka menolak penerapan Pergub JKA dan meminta peraturan tersebut dicabut kembali.
Kapolres mengatakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, terdapat masa yang hendak menurunkan bendera merah putih, tetapi petugas keamanan menghalanginya untuk tidak menurunkan simbol negara.
Adapun keenam pendemo yang ditangkap tersebut yakni, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).
"Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh," ujarnya.
Andi menyampaikan dari enam orang yang diamankan tersebut, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya menjalani perawatan medis.
"Dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan," katanya.

5 hours ago
3



















































