jpnn.com - JAKARTA – Status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpeluang berubah, yang akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Diketahui, RUU Sisdiknas tentang perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI.
RUU ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk lebih memuliakan profesi guru lewat RUU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan profesi guru akan dimuliakan setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur.
Hal ini, kata dia, konsekuensi logis dari pengategorian guru sebagai profesi.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin (4/5).
Kurniasih menegaskan guru merupakan profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lain.

2 hours ago
3



















































