jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan akhir berupa 4 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, Senin (4/5).
Hari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara sebesar US$113,8 juta.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair tersebut.
Namun, usai persidangan, Hari Karyuliarto secara terbuka meluapkan kekecewaannya dan menuding adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Gunakan Jaket Timnas Olimpiade demi Perhatian Presiden
Pemandangan mencolok terlihat selama sidang berlangsung. Hari tampak memakai jaket Timnas Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 hasil rancangan Didit Hediprasetyo, putra Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengaku hal tersebut dilakukan sebagai upaya menarik perhatian kepala negara.
"Memang sengaja saya pakai jaket timnas ini, agar dapat perhatian Presiden Prabowo pada kasus saya ini," ujar Hari saat dikonfirmasi mengenai pilihan busananya.

3 hours ago
3




















































