Gubernur Sumsel Beri Wewenang Wako Palembang Komandoi OPD Provinsi untuk Atasi Banjir

4 hours ago 2

Gubernur Sumsel Beri Wewenang Wako Palembang Komandoi OPD Provinsi untuk Atasi Banjir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor yang dipimpin langsung leh Gubernur Herman Deru di Kantor Pemprov Sumsel, Senin (4/5/2026). Foto: Diskominfo Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Penanganan banjir di Kota Palembang kini tak lagi terhambat birokrasi.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Dery memberikan akses komando langsung kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor yang dipimpin langsung oleh gubernur di Kantor Pemprov Sumsel, Senin (4/5/2026).

Hadir dalam Rakor tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.

Poin krusial dalam rakor ini adalah penghapusan prosedur berbelit yang selama ini sering menjadi kambing hitam lambatnya penanganan genangan air.

Ratu Dewa menegaskan bahwa akses komunikasi langsung ke OPD provinsi adalah kunci kecepatan eksekusi.

"Kami diberikan akses komunikasi langsung. Jika ada masalah yang masuk kewenangan provinsi atau balai, bisa segera ditindaklanjuti tanpa prosedur berbelit. Jangan sampai menghidupkan pompa saja harus izin ke sana-sini, sementara warga sudah kebanjiran," tegas Dewa.

Bukan sekadar diskusi normatif, rakor kali ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Satgas ini memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik antara pemerintah kota dan provinsi lengkap dengan pembagian tugas yang rinci hingga tingkat operasional.

Untuk mengatasi banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan kewenangan Wali Kota Palembang untuk koordinasi langsung dengan OPD ditingkat provinsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|