jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus mujamalah yang merugikan korban hingga Rp 7,65 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut kedua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juni 2026. Korban AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang.
"Korban awalnya ditawari paket haji khusus mujamalah VIP seharga Rp 320 juta per orang," kata Maruli, Jumat (26/6/2026).
Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, meliputi hotel, konsumsi, dan transportasi. Setelah tercapai kesepakatan, korban berencana memberangkatkan 19 calon haji dengan biaya Rp 450 juta per orang.
Menurut Maruli, korban selanjutnya mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp 7,65 miliar dari total tagihan Rp 8,55 miliar kepada pihak penyelenggara.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh calon haji tersebut tidak diberangkatkan dengan alasan visa haji belum diterbitkan.
Dalam penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

5 hours ago
4





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)


