Wamendikdasmen: PJJ Bentuk Negara Menjemput Bola, Tidak Sekadar Hadir

1 hour ago 2

 PJJ Bentuk Negara Menjemput Bola, Tidak Sekadar Hadir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan PJJ bentuk negara menjemput bola, tidak sekadar hadir. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat penyelenggaraan pendidikan jarak jauh atau PJJ sebagai strategi jemput bola untuk menangani anak tidak sekolah di Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan negara tidak cukup hanya menyediakan layanan pendidikan. 

Pemerintah juga perlu mendatangi, mendata, dan mengajak anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan agar kembali masuk ke dalam sistem pembelajaran.

“PJJ ini adalah bentuk negara menjemput bola. Tidak hanya sekadar hadir, tetapi negara menjemput bola,” kata Fajar dalam acara Coffee Morning bersama Media di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, penanganan anak tidak sekolah atau ATS membutuhkan kerja sama lintas kementerian serta dukungan pemerintah daerah. Tanpa keterlibatan pemerintah daerah, proses pendataan, penelusuran, dan pengembalian anak ke dalam sistem pendidikan akan sulit dilakukan.

Pemerintah daerah dinilai memiliki perangkat yang lebih dekat dengan masyarakat, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, hingga desa.

“Tanpa dukungan pemerintah daerah, rasanya terlalu berat untuk melakukan pendataan dan penelusuran, serta memastikan mereka kembali ke sekolah,” ujarnya.

Fajar menjelaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas yang menangani persoalan anak tidak sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026. Kemendikdasmen menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam satuan tugas tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat tata kelola pendidikan jarak jauh.

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan pendidikan jarak jauh (PJJ) bentuk negara menjemput bola, tidak sekadar hadir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|