Waka MPR Sebut UU Terbaru Memperkuat Posisi BPKH Jaga Sustainabilitas Keuangan Haji

5 days ago 10

Waka MPR Sebut UU Terbaru Memperkuat Posisi BPKH Jaga Sustainabilitas Keuangan Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW saat berbicara dalam kegiatan Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dia mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

“Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka undang-undang terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Anggota DPR Fraksi PKS ini menyampaikan terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut.

Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4).

Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah 'dapat melibatkan'.

Waka MPR Hidayat Nur Wahid merespons disahkannya perubahan UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|