Pemkot Semarang Terbitkan Aturan Khusus: ASN Wajib Naik Ojol 1–4 September

3 hours ago 1

 ASN Wajib Naik Ojol 1–4 September

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pegawai naik ojek online. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan khusus terkait seragam dan penggunaan transportasi umum atau ojek online (ojol) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Melalui surat edaran resmi bernomor B/4258/000.1.12/VIII/2025, tertanggal 31 Agustus 2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.

"Dalam rangka solidaritas kepada ojol saya suruh naik ojol atau transportasi umum untuk pertumbuhan ekonomi," kata Budi Prakosa, Senin (1/9).

Dalam edaran itu, seluruh pegawai juga diwajibkan mengenakan atasan batik atau lurik tanpa atribut, seperti papan nama dan lambang Korpri. Pegawai tetap membawa kartu identitas, tetapi tidak diperkenankan memakainya.

Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah untuk sementara tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk solidaritas kepada para pengemudi ojek online sekaligus dorongan bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Tujuannya agar suasana di masyarakat lebih damai, sejuk dan nyaman. Kami ingin pelayanan tetap berjalan normal, pegawai tetap aktif bekerja, baik rapat maupun pelayanan luring di balai kota, tetapi dengan nuansa yang lebih sederhana,” kata Budi.

Menurutnya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengurangi kesan kaku dalam pelayanan publik.

Pegawai Pemkot Semarang, baik ASN maupun non-ASN diwajibkan naik transportasi umum atau ojol sebagai bentuk solidaritas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|