jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan khusus terkait seragam dan penggunaan transportasi umum atau ojek online (ojol) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.
Melalui surat edaran resmi bernomor B/4258/000.1.12/VIII/2025, tertanggal 31 Agustus 2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
"Dalam rangka solidaritas kepada ojol saya suruh naik ojol atau transportasi umum untuk pertumbuhan ekonomi," kata Budi Prakosa, Senin (1/9).
Dalam edaran itu, seluruh pegawai juga diwajibkan mengenakan atasan batik atau lurik tanpa atribut, seperti papan nama dan lambang Korpri. Pegawai tetap membawa kartu identitas, tetapi tidak diperkenankan memakainya.
Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah untuk sementara tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk solidaritas kepada para pengemudi ojek online sekaligus dorongan bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Tujuannya agar suasana di masyarakat lebih damai, sejuk dan nyaman. Kami ingin pelayanan tetap berjalan normal, pegawai tetap aktif bekerja, baik rapat maupun pelayanan luring di balai kota, tetapi dengan nuansa yang lebih sederhana,” kata Budi.
Menurutnya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengurangi kesan kaku dalam pelayanan publik.