jpnn.com - BANDA ACEH – Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan segera cair.
Total anggaran yang telah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp49 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRK dan kepala daerah (KDH) akan dilaksanakan dalam pekan ini,” kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil di Lhoksukon, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sebanyak 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp49.282.461.779.
Saat ini proses administrasi telah diajukan untuk dicairkan ke masing-masing rekening penerima manfaat.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2026 dengan anggaran bersumber dari anggaran APBK Aceh Utara Tahun 2026.
Pihaknya berharap dengan pencairan gaji ke-13 tersebut akan ikut menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat seiring dengan meningkatnya daya beli dan aktivitas belanja yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

2 months ago
38





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489203/original/035305400_1769830456-psis_3.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565231/original/003227000_1777015754-persis_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566701/original/033588200_1777217674-Gemini_Generated_Image_97tk4b97tk4b97tk.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554135/original/007412000_1776060694-persipal_kenzo.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348759/original/096928400_1757873841-idzs.jpg)

