Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla

1 hour ago 2

Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membawa korporasi yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke proses hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan penegakan hukum harus menyasar pihak yang paling bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku di lapangan.

“Penegakan hukum harus nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab,” kata Rieke kepada wartawan, Senin (24/8).

Rieke merespons sikap Prabowo seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 22 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Rieke menyebut pemerintah juga telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang kini menjalani proses penyelidikan. Jika terbukti melanggar, izin usaha korporasi tersebut dapat dicabut.

Dia menilai pemerintah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak pelaku karhutla melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana.

Landasan tersebut antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Komisi XIII DPR RI mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membawa korporasi yang terbukti terlibat karhutla diproses hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|