jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan akan tetap menagih kewajiban pembayaran utang kepada para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut dia, hubungan kewajiban pemerintah dengan Bank Indonesia atas obligasi penanganan krisis 1997–1998 telah selesai.
Namun, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ucap Suahasil, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9).
Suahasil menjelaskan ketika bank-bank yang mengalami persoalan dalam krisis telah direkapitalisasi dan diambil alih pemerintah, negara memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang masih memiliki kewajiban.
“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih kewajiban, dari obligor maupun debitur tersebut,” kata dia.
Untuk itu, eks Wakil Menteri Keuangan memastikan pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan.
“Saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut tetapi karena pemerintah punya hak tagih,” tuturnya.

5 hours ago
4





















































