Usut Korupsi Pemalang, KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka

8 hours ago 1

Usut Korupsi Pemalang, KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr

jpnn.com, PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penggunaan fitur pesan terhapus otomatis (timer) pada ponsel tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan fitur tersebut membuat pesan dalam percakapan otomatis terhapus setelah jangka waktu tertentu.

"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," katanya.

Menurut Taufik, penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal yang janggal. 

Penilaian itu didasarkan pada hasil analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah disita.

Ia juga mengatakan percakapan tersangka dengan pihak lain tidak menggunakan fitur serupa.

Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.

KPK menemukan fitur pengingat waktu (timer) penghapus pesan otomatis pada ponsel tersangka pemerasan Pemalang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|