jpnn.com, TANGERANG - Tim Pembela Keadilan untuk Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) prihatin terhadap proses hukum perkara narkoba yang menyeret anak muda penyandang disabilitas mental bernama Arby Ramadhan Sudrajat bersama rekannya Zidan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Maher Syalal Pakpahan selaku juru bicara TPK-HAM mengatakan Arby kini tengah menghadapi tuntutan hukuman penjara selama enam tahun dalam Perkara Perkara Pidana Khusus No. 142/PID.SUS/2026/PN TNG.
"Perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia," kata dia dalam siaran persnya.
Dia menyebut hal itu sebagai kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, pengabaian hak rehabilitasi, serta minimnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas mental dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa membeli narkotika jenis ganja secara patungan dengan nilai Rp. 200.000 untuk digunakan secara bersama-sama.
Dari keseluruhan proses hukum yang berjalan, tidak ditemukan fakta adanya jaringan peredaran narkotika, keuntungan ekonomi, aktivitas jual beli, transaksi kepada pihak lain, maupun alat-alat yang lazim digunakan dalam praktik peredaran narkotika seperti timbangan digital, paket siap edar, ataupun catatan transaksi.
"Barang bukti yang ditemukan juga tergolong kecil, yakni sekitar 8 gram ganja, yang secara konteks lebih dekat dengan penggunaan bersama dibanding aktivitas peredaran gelap narkotika," ujar dia.
Namun kata dia, ironisnya, para terdakwa tetap diproses menggunakan pendekatan pidana berat melalui Pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yakni konstruksi hukum yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran atau permufakatan jahat narkotika.

1 hour ago
2














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)





