Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?

1 hour ago 2

Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?

Hari Kamis ini (30/07), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU No.17/2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026."

"Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan." 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan menyoal Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos wajib pendidikan, yang dinilai sejumlah unsur masyarakat melanggar UUD 1945.

Pemisahan anggaran yang dimaksud, menurut MK, berlaku paling lambat dalam APBN tahun 2028 atau paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan. 

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menjadi salah satu penggugat menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil sebagai "keputusan yang abu-abu." 

"Dan keputusan ini memang biasanya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk tetap melanjutkan program dan merevisi beberapa hal agar program tetap jalan namun tetap taat konstitusi," tutur Iman kepada ABC Indonesia. 

Tetapi ia menyambut baik putusan MK jika dua puluh persen pos pendidikan tidak boleh digunakan dalam program semacam MBG.

Hari Kamis ini (30/07), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan dalam gugatan uji materi anggaran Makan Bergizi Nasional yang mengambil porsi anggaran pendidikan di APBN 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|