Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru

2 hours ago 3

 Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak bisa diajukan banding. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak bisa diajukan banding.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini merujuk pada UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada KUHAP baru tersebut mengatur secara tegas, yakni tidak bisa melakukan banding hukum terhadap putusan bebas terdakwa.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama terdakwa kasus penipuan Eko Setiawan.

“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian, permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).

Kuasa hukum Eko Setiawan, Lukas Woitila Kurniawan mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan penegasan atas keadilan dan kepastian hukum.

"Bagi kami putusan PT DKI bukan semata keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami Eko setiawan, melainkan bagi seluruh orang yg telah diadili secara jujur dan benar di pengadilan negeri/tingkat pertama yang telah diputus bebas dan tidak bisa melakukan upaya hukum banding," kata Lukas Woitila.

Lukas Woitila menuturkan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah melakukan terobosan hukum untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini muncul di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak bisa diajukan banding.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|