jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Adapun sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.