jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI dilakukan tanpa izin.
Informasi ini didapatkan setelah dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan yang diterima awak media, petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung terjun ke lokasi setelah menerima laporan dugaan penebangan pohon di pinggir jalan Imam Bonjol tanpa izin.
Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/11).
"Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," tulis keterangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada awak media, Senin.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa penebangan dilakukan pada pekan lalu. Informasi ini didapatkan setelah dua petugas bersama komandan serta tim patroli Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, mendatangi lokasi dugaan penebangan pohon tanpa izin pada Kamis (14/11) sekitar pukul 15.24 WIB.