Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa

5 hours ago 4

Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Setelah sekian lama tidak ada kepastian dan kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) memasuki babak baru.

Pada Kamis (6/3/2025) dilangsungkan persidangan pokok perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang perkara No: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Namun, setelah mencermati dan memperlajari dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum TTL menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Ari Yusuf Amir, juru bicara Tim Kuasa Hukum TTL.

“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” lanjut Ari.

Beberapa fakta yuridis dalam kasus ini adalah:

Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Sebab yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kuasa hukum mengungkap fakta yuridis menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|