jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (5/3).
Dalam sidang kali ini, pihak Paula Verhoeven menghadirkan seorang saksi fakta.
Namun, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma tidak menjelaskan soal apa yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan.
Sebab, menurutnya, hal tersebut masuk dalam materi persidangan, sehingga tidak bisa diungkapkan.
"Kemudian, kami itu tidak bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi fakta karena itu terkait dengan materi persidangan," kata Alvon Kurnia Palma di PA Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa proses persidangan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong berjalan dengan baik.
"Baik, dua arah dan itu difasilitasi sama hakim, menjelis hakim itu, kan, fungsinya untuk ada tata tertib persidangan. Satu ngomong, satu enggak, satu ngomong, satu enggak, begitu saja sebenarnya," lanjutnya.
Alvon Kurnia Palma kemudian membantah kabar Paula Verhoeven sempat menangis di ruang persidangan.