jpnn.com, SORONG - Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, menangkap HBM (32) yang sedang membawa ganja seberat 2,2 kilogram.
Narkotika tersebut dibawa dari Jayapura, Provinsi Papua, untuk didistribusikan di Kota Sorong.
Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Iptu I Made Ariawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi intelijen bahwa HBM terdeteksi membawa ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni KM Gunung Dempo.
"HBM diamankan saat membawa koper berwarna silver saat turun di KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong pada 28 Februari 2025 pukul 18.15 WIT," katanya, Kamis.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Karena berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata barang haram itu bukan milik satu orang tertentu.
"Kami masih melakukan pengembangan melalui penyelidikan intensif terhadap tersangka, mengingat pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut semakin marak," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 134 paket besar ganja kering dengan berat total 2.223,4 gram. Kemudian satu unit handphone merk Redmi A2 warna hitam dan 1 bungkus plastik hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.