Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi

3 hours ago 3

Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com - Persidangan perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025 senilai Rp 265 juta.

Adanya pemberian THR dari bupati itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Sadmoko buka suara saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).

Saksi menyebut lima pejabat Forkopimda yang memperoleh THR dari bupati pada 2025, yakni kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri (kajari), serta ketua pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA).

Sadmoko menyebut pada awalnya hanya kapolresta, dandim, dan kepala kajari yang memperoleh THR dari bupati dengan nilai masing-masing Rp 100 juta, Rp 75 juta, dan Rp 50 juta.

Kemudian, penerima THR ditambah ketua PA dan ketua PN dengan nilai masing-masing Rp 20 juta.

"Saya antar sendiri, saya sampaikan 'amanah dari bupati'," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Dia mengatakan THR untuk forkopimda tersebut juga berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.

Sidang korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pemberian THR gede untuk kapolresta, dandim, kajari hingga ketua pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|