jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut baik sejumlah pihak termasuk advokat yang melakukan uji materi KUHP maupun KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Banyak juga sekarang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ya itu harus kami pandang sebagai suatu alam demokrasi yang membuka hal kalau itu baik," kata Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, secara hybrid pada Jumat, (4/9).
Hal itu dia sampaikan pada seminar nasional bertajuk "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakkan Hukum di Indonesia" gelaran Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya.
Otto menilai bahwa upaya itu bagus karena hasilnya bisa menambal kekurangan.
"Itu pun berarti memperkaya, memperkuat kedudukan dari KUHP dan KUHAP itu. Kita tidak against dengan hal-hal seperti itu," katanya.
Menurut Otto, uji materi di MK merupakan mekanisme kontrol yang sehat dan merupakan bagian wajar dalam dinamika negara demokrasi.
Pemerintah mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya soal ketentuan praperadilan yang bisa mengulur-ulur waktu agar tidak masuk ke pokok perkara.
Menurut Otto, seminar yang menghadirkan para pakar atau akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan untuk memperbaiki kekurangan KUHP maupun KUHAP baru.

3 hours ago
2




















.jpeg)































