jpnn.com, BIREUEN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Irfadi, Kamis (2/4).
Mantan Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode 2018-2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota M. Arief Hamdani dan Ani Hartati dalam persidangan di Banda Aceh.
“Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Irfadi merupakan Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 2018 hingga 2022. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi membayar denda Rp 100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 549,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7 hours ago
1




















































