jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi hadir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/4). Dia bersaksi untuk sidang terdakwa Hari Karyuliarto.
Dalam keterangannya, Amien menilai penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan perkembangan BUMN.
Dalam persidangan, penasehat hukum Wa Ode Nur Zainab menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Amien Sunaryadi menyampaikan bahwa penggunaan pasal kerugian negara dalam praktik pemberantasan korupsi memiliki dua dampak besar.
“Dampak pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia. Dampak kedua, menghambat pengembangan atau berkembangnya BUMN, menghambat realisasi APBN dan APBD, yang kemudian dampak keseluruhannya adalah menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dia mengatakan penegak hukum kerap menggunakan pasal tersebut tanpa memerhatikan unsur mens rea atau niat jahat.
Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada adanya kerugian negara membuat pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.
“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas. Tidak memberantas korupsi secara substantif,” tegasnya.

4 hours ago
2




















































