jpnn.com - Komisi III membuat lima poin kesimpulan setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) ini terkait kasus yang sempat menjerat Amsal Christy Sitepu.
Adapun, rapat dihadiri Amsal Sitepu, jaksa penuntut umum (JPU) kasus videografer itu, jajaran Kajari Karo, dan Komisi Kejaksaan.
Diketahui, Amsal sempat menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, jaksa dalam persidangan sempat menuntut Amsal dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Belakangan, hakim di PN Medan memvonis Amsal bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa.
Komisi III dalam satu poin kesimpulan rapat meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo sebagai penuntut di kasus Amsal.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman saat rapat, Kamis.
Selain itu, Komisi III meminta aparat mengusut dugaan intimidasi yang diterima Amsal ketika perkara dugaan penggelembungan harga berproses.

6 hours ago
3




















































